Selamat datang di Blog Prodi PGMI Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Bagaimanakah pelaksanaan penjaminan mutu pada Program Studi?

Untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, UIN Sunan Kalijaga telah membentuk suatu lembaga Quality Assurance yaitu Unit Penjaminan Mutu (UPM). Dengan adanya Quality Assurance diharapkan ada kepuasan dan kepercayaan yang bertambah dari para stakeholder yang ada terhadap penyelenggaraan pendidikan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Upaya UIN Sunan Kalijaga mengembangkan Quality Assurance ini berfungsi untuk menyatukan komitmen dan mensinergikan potensi sumber daya manusia yang ada sebagai upaya dan capaian yang terukur untuk menghasilkan kualitas akademik yang bermutu tinggi bagi peserta didik. Sedangkan keluar , selain dapat memberikan kepuasan kepada stakeholder atas produk lulusan yang dihasilkan juga sekaligus sebagai jawaban dari tuntutan perubahan di tingkat nasional maupun internasional yang mengharuskan penyelenggarakan pendidikan yang mengacu Higher Education Long Term Strategy (HELTH)2003-2010 yang telah dideklarasikan oleh UNESCO sebagai visi dan aksi Perguruan Tinggi abad 21.


Dalam konteks ini, maka pada tanggal 6 Desember 2006 UIN Sunan Kalijaga melakukan launching sistem penjaminan mutu dengan berpijak pada wawasan tentang ISO 9000-2000. UPM sebagai lembaga fungsional bertujuan meningkatkan mutu akademik UIN Sunan Kalijaga melalui pengkajian, pengujicobaan dan tindak lanjut serta pengembangan konsep, program dan kegiatan dalam bidang kurikulum, kinerja dosen dan akreditasi, sehingga tercapai akuntabilitas mutu akademik.
Secara khusus, UPM bertujuan untuk:
  1. Mengkaji dan merumuskan konsep kurikulum (tujuan, isi,metodologi,sistem evaluasi) dalam upaya pengembangan kurikulum UIN sehingga relevan dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
  2. Mengkaji dan merumuskan konsep kinerja dosen dan sistem pembinaannya.
  3. Mengkaji dan merumuskan konsep kinerja tenaga penunjang akdemik dan pembinaannya.
  4. Mengkaji dan merumuskan konsep akreditasi program studi.
  5. Mendokumentasikan dokumen data, mengolah dan menyebarkan informasi tentang peningkatan mutu akdemik.
  6. Memastikan konsistensi mutu akademik yang dihasilkan.
  7. Memastikan tercapainya visi UIN. mahasiswa tanpa kecuali lewat jurusan.
Proses implementasi sistem penjaminan mutu selalu dievalusi setiap 3 bulan sekali melalui mekanisme Audit Mutu Internal (AMI). Proses sistem penjaminan mutu di UIN Sunan Kalijaga, khususnya di prodi PGMI sudah berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil AMI tersebut, prodi PGMI selalu terpacu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik dan pengelolaan prodi.